A.
KHAWARIJ
Kaum
Khawarij menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyriy yang artinya menjual atau mengorbankan
diri kepada Allah.
Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal
terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka kebanyakan
berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali dianggap
bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan
Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah. Dalam
pandangan kelompok ini, kedua kubu politik yang disebutkan diatas adalah salah
dan sesat. Khawarij juga melahirkan beberapa sekte, diantaranya Muhakkimah,
Azzariqoh, Najdah, dan Ajaridah. Adapun pemikiran fiqihnya antara lain :
1.
Khalifah tidak harus orang Quraisy, tapi siapa saja yang mampu
memimpin. Berbeda dengan Sunni yang mengharuskan pemimpin dari suku Quraisy.
Selain itu, orang yang melakukan dosa besar, seperti halnya Utsman, Ali, Abu
Musa, Muawiyah, dan Amru bin Ash tergolong kafir. Mereka pun berpendapat bahwa
wajib hhukumnya untuk menentang pemerintahan dzalim, termasuk Ali dan Muawiyah.
2.
Amalan ibadah berupa shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya
termasuk dalam rukum iman, sehingga iman tidak cukup dengan penetapan didalam
hati dan ikrar dilisan saja.
3.
Hukuman zinah cukkup dipukul 100 kali sesuai dengan ajaran
Al-Qur’an, sedang rajam adalah ajaran hadits sebgaia tambahan dari Al-Qur’an.
4.
Ayat “Banatukum” dalam ayat larangan nikah, cukup diartikan
anak perempuan, jadi cucu boleh dinikahi oleh kakeknya.
5.
Selain kelompok Khawarij adalah kafir, dan kafir haram dinikahi.
6.
Yang disebut Ghanimah adalah senjata, kuda dan perlengkapan
lainnya, yang selain itu bukanlah disebut Ghanimah.
7.
Ayat “Laa Washiyata Li warisin” tidak berlaku. Sehingga ahli
waris boleh mendapatkan warisan.
8.
“Radho’ah” tidak menghalangi perkawinan sehingga saudara
satu susu boleh dinikahi.
9.
Thaharah adalah
suci lahir dan bathin, konseksuensi logisnya adalah apabila ketika akan shalat
atau dalam shalat berpikir sesuatu yang kotor dan membuat bathin kotor maka
shalat itu batal.
Pemahaman Khawarij ini berimlpikasi
terhadap pemahaman fiqih. Beberapa pendapat mereka yang dapat dikemukakan
diantaranya adalah masalah thaharah. Sebagaimana disebutkan oleh Manna
Al-Qatthan, kaum Khawarij salah satu kelompok Islam yang paling ekstrim dalam
melihat sesuatu, baik itu dalam iman atau kekafiran.
Khawarij hanya mengakui Al-Qur’an sebagai
satu-satunya sumber Tasyri’ sehingga mereka tak mengakui adanya sunnah, ijma’
atau yang lainnya. Akibatnya
adalah mereka selalu menentang dan tidak sependapat ketika salah satu paham
berbeda dengan Al-Qur’an. Hal ini terlihat ketika mereka menilai bagaimana
para sahabat atau tabi’in menggunakan
sunnah dan ijma’.
B.
SYI’AH
Syiah
berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah
Syiya'un. Syiah adalah kelompok muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga
serta keturunannya. Mereka berpendapat bahwa khalifah itu sebenarnya hak Ali
sebagai penerima wasiat langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan
kepemimpinan beliau.
Syi’ah adalah segolongan dari umat
Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara
berlebih-lebihan. Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku
jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang
diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
Syi’ah ini dalam kaitannya dengan
masalah pewaris jabatan khalifah, terbagi-bagi dalam berbagai sekte, ada Syi’ah
Kaisaniyah, Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah Ja’fariyah.
Masing-masnig sekte tersebut menjadikan hak jabatan khalifah pada bagian
tertentu dari keturunan Ali bin Abi Thalib.
Dalam refrensi lain bahwa Syi’ah dalam
perkembangannya mereka mengkultuskan Ali dan keluarganya, sehingga mereka
pun percaya bahwa Ali dan keluarganya
adalah maksum. Sementara
aliran fiqih dalam Syi’ah ada dua, yakni Ushuli dan Akhbari.
Seperti halnya dengan Khawarij, Syi’ah tidak
mengakui adanya ijma’ atau qiyas. Qiyas ditolak karena berdasarkan pada akal,
bukan nash. Syi’ah hanya mengakui Allah, Rasul-Nya dan Imam sebagai sumber
otoritas pembentukan hukum Islam, sehingga pendapat kelompok ini banyak berbeda
dengan pendapat Sunni, baik dalam Ushul atau Furu’. Dalam Ushul misalnya,
mereka menolak adanya nasakh dan mansukh, sehingga mereka membolehkan adanya
nikah mut’ah sampai hari kiamat kelak.
Diantara contoh pemikiran hukum
golongan Syi’ah adalah sebagai berikut:
1.
Al-Qur’an mempunyai dua arti lahir dan bathin, yang mengetahui
keduanya hanyalah Allah, Rasul dan Imam. Imam mengetahui makna bahtin Al-Qur’an,
karena para Imam tersebut dianggap maksum oleh mereka dan diberikan ilmu yang
setaraf dengan kenabian, masyarakat umum hanya mengetahui dzahirnya saja.
2.
Membolehkan nikah mut’ah.
3.
Orang syiah mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.
4.
Hadits Nabi yang dianggap shahih oleh kelompok ini hanyalah
hadits-hadits yang diriwayatkan dengan jalur-jalur para imam mereka. Hadits
yang diriwayatkan oleh kalangan Ahlus Sunnah, meskipun derajat keshahihannya
tinggi tidak akan diterima oleh mereka. Demikian pula dalam masalah furu’ dan
ushul mereka akan menerima jika disetujui oleh Imam mereka.
5.
Dalam kalimat azan “Hayya
‘Alal Falah” dalam pandangan Syi’ah ditambah satu kalimat lagi yaitu “Hayya
‘Ala Khairil Amal”.
6.
Masalah warisan bagi perempuan, perempuan hanya mendapatkan benda
bergerak saja, tidak seluruh jenis harta.
7.
Waktu shalat hanya tiga, dzuhur dan ashar (Dhuluqi syamsi), Magrib
dan Isya (Ghosyaqillaili) dan subuh (Qur’anal Fajri).
8.
Dalam sujud tidak menggunakan alas tempat sujud yang dibuat tangan. Biasanya mereka menggunakan
tanah atau batu dari karbala.
C.
SUNNI (AHLUS- SUNNAH WAL JAMA’AH)
Golongan
ini adalah orang-orang yang bersikab
abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan politik.
Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya.
Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian
yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran
syari’at berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah yang suci serta
riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah
yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib.
Metode
yang dipakai golongan ini pada akhirnya melahirkan dua aliran dalam mengistinbat hukum Syari’at:
1.
Kelompok yang
berpegang pada dzahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli
hadits.
2.
Kelompok yang
mencari ilat-ilat hokum dan hikmahnya dari nash-nash baik Al-Qur’a dan sunnah
dan kelompok ini dinamakan ahlul ra’yi.
Golongan
ini disebut juga dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang berarti penganut sunnah
Nabi, sedangkan wal Jama'ah ialah penganut i'tiqad Jama'ah sahabat-sahabat
Nabi. Jadi, kaum Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad
sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau.
Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti
pendirian Syiah dan Khawarij. Golongan ini tidak berpendapat bahwa jabatan
khalifah itu merupakan wasiat yang diberikan kepada seseorang. Tetapi mereka
berpendapat bahwa jabatan khalifah itu dipilih dari suku Quraisy yang cakap
kalau ada. Golongan ini tidak mengutamakan khalifah-khalifah dengan yang lain
dari kalangan sahabat. Mereka menta'wilkan persengketaan yang terjadi
dikalangan sahabat dengan soal ijtihad dalam politik pemerintahan yang tidak
ada sangkut pautnya dengan masalah iman dan kafir. Termasuk prinsip yang
diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Diin dan Iman merupakan
ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan
anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah karena taat dan berkurang
karena maksiat.
Diantara
pemikiran hukum Islam Ahlussunnah wal jama'ah adalah :
1.
Penolakan
terhadap keabsahan nikah mut'ah. Bagi Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan
2.
Jumhur
menggunakan konsep aul dalam pembagian harta pusaka
3.
Nabi Muhammad
saw tidak dapat mewariskan harta
4.
Jumlah
perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah 4 orang (penafsiran
terhadap surat An Nisa ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim)
5.
Persaudaraan
iman masih tetap berlaku dan dibenarkan meskipun mereka bermaksiat
6.
Orang-orang
fasik tidak berarti kehilangan iman secara keseluruhan, dan mereka tidak kekal
dalam neraka, dan masih tergolong beriman atau bisa juga dikatakan beriman
tidak secara mutlak
7.
Para sahabat
itu dimaafkan Allah, baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar
maupun yang salah. Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu
ma'sum dari dosa-dosa besar dan kecil.
BAB III
KESIMPULAN
Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal
terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka kebanyakan
berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali dianggap
bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan
Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.
Syi’ah adalah segolongan dari umat
Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara
berlebih-lebihan. Golongan syi’ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku
jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang
diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat.
Ahlussunnah
wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh
Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah
adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij.