Kamis, 09 Agustus 2012

Kisah Nabi Syu'aib dalam Al-Qur'an

NABI SYU’AIB A.S

A.    Kisah Nabi Syu’aib A.S dalam Al-Qur’an
1.      QS. Al-A’raf ayat 85-93

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, beribadahlah kepada Allah, sekali-kali tidak ada Illah bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah dating kepadamu bukti yang nyata dari Rabbmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul orang yang beriman. Dan janganlah kamu duduk di tiap-tiap jalan dengan menakuti-nakuti dan menghalang-halangi orang yang beriman dari jalan Allah, dan menginginkan agar jalan Allah itu menjadi bengkok. Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlahmu. Dan perhatikan bagaimana  kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika segolongan dari kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah hingga Allah menetapkan hukumannya diantara kita. Dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya. Para pemuka dari kaum Syu’aib yang menyombongkan diri berkata: “Sesungguhnya kami akan mengusirmu, hai Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari kota kami, kecuali kamu kembali kepada agama kami.” Syu’aib berkata: “Dan apakah (kamu akan mengusir kami), kendatipun kami tidak menyukainya? Sungguh kamu mengada-adakan kebohongan yang besar terhadap Allah, jika kami kembali kepada agamamu, sesudah Allah melepaskan kami darinya. Dan tidaklah patut kami kembali kepadanya, kecuali jika Allah Rabb kami menghendaki(nya). Pengetahuan Rabb kami meliputi segala sesuatu. Kepada Allah sajalah kami bertawakal. Ya Rabb kami, berilah keputusan kami dan kaum kami dengan haq (adil) dan Engkaulah Pemberi keputusan yang sebaik-baiknya.” Pemuka-pemuka kaum Syu’aib yang kafir berkata (kepada sesamanya): “Sesungguhnya jika kamu mengikuti Syu’aib, tentu jika kamu berbuat demikian (menjadi) orang-orang yang merugi.” Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka. Yaitu orang-orang yang mendustakan Syu’aib mereka itulah orang-orang yang merugi. Maka Su’aib meninggalkan mereka seraya berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat-amanat Rabbku dan aku telah memberi nasehat kepadamu. Maka bagaimana aku akan bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir?” (QS. Al-A’raf: 85-93)

2.      QS. Hud ayat 84-95

“Dan kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." Dan Syuaib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu." Mereka berkata: "Hai Syuaib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal." Syuaib berkata: "Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya aku daripada-Nya rezeki yang baik (patutkah aku menyalahi perintah-Nya)? Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Saleh, sedang kaum Lut tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu. Dan mohonlah ampun kepada Tuhanmu kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih. Mereka berkata: "Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami. Syuaib menjawab: "Hai kaumku, apakah keluargaku lebih terhormat menurut pandanganmu daripada Allah, sedang Allah kamu jadikan sesuatu yang terbuang di belakangmu? Sesungguhnya (pengetahuan) Tuhanku meliputi apa yang kamu kerjakan." Dan (dia berkata): "Hai kaumku, berbuatlah menurut kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa azab yang menghinakannya dan siapa yang berdusta. Dan tunggulah azab (Tuhan), sesungguhnya aku pun menunggu bersama kamu." Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengan dia dengan rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya. Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, kebinasaanlah bagi penduduk Mad-yan sebagaimana kaum Tsamud telah binasa.” (QS. Hud: 84-95)

1.      QS. Asy-Syu’ara ayat 176-191

“Penduduk Aikah teah mendustakan para Rasul, ketika Su’aib berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu. Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak meminta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tiada lain dari Rabb semesta alam. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan jaganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan jangnlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakanmu dan umat-umat yang dahulu.” Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang trkena sihir, dan kamu tidak lain melainkan manusia seperti kami, dan sesungguhnya kami yakin bahwa kamu benar-benar termasuk orang yang berdusta. Maka jatuhkanlah kepada kami gumpalan dari langit, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” Syu’aib berkata: “Rabbku lebih mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa adzab pada hari mereka dinaungi awan. Sesungguhnya adzab itu adalah adzab hari yang besar. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman. Dan sesungghunya Rabbmu benar-benar Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy-Syu’ara: 176-191)

2.      QS. Al-Ankabut ayat 36-37

 “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syuaib, maka ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan". Maka mereka mendustakan Syuaib, lalu mereka ditimpa gempa yang dahsyat, dan jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat-tempat tinggal mereka.” (QS. Al-Ankabut: 36-37)

B.     Kaum Nabi Syu’aib
Kaum Nabi Syu’aib adalah penduduk Madyan, mereka itulah suatu kaum yang tinggal di kota Madyan yang berbatasan dengan negeri Syam (Syria).[1]
Madyan adalah pengambilan dari nama putera Nabi Ibrahim a.s. kemudian diproklamirkan sebagai nama suku atau kabilah yang didominir oleh anak-cucu Madyan itu. sekarang tepatnya terletak di pinggir pantai Laut Merah di sebelah Tenggara Gunung  Sinai.
Pada umumnya kaum Nabi Syu’aib a.s. ini menyembah patung-patung, memuja kuburan-kuburan leluhur mereka secara keterlaluan dan suka kepada bentuk-bentuk kejahatan yang tak kalah buasnya, mereka tak ubah seperti binatang. Mereka menganggap suatu kejahatan merupakan hal yang  biasa. Kejahatan  terkenal yang  mereka lakukan sehari-harinya ialah mengurangi timbangan dan merampas hak-hak orang lain demi kepuasan dan kepentingan pribadi tanpa mengindahkan kerugian yang diderita orang lain.
Dalam keadaan yang sangat kritis semacam itu, Allah mengirim seorang utusan untuk memperbaiki sikap-sikap dan pola kehidupan yang bersifat binatang itu, itulah anak Ibrahim a.s. yang alim dan pemberani. Beliau terjun langsung di tengah-tengah kehidupan yang serba liar dengan gagah berani yang disertai dengan kecermatan dan keuletan dalam menghadapi setiap persoalan yang harus diselesaikan. Beliau memegang peranan sebagai penuntun ummat ke jalan  yang diridhai Allah, orangnya ramah tamah, sabar dan berkemauan keras, berpikir cerdas, cermat dan sangat taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti tujuan kerasulannya, ialah mengarahkan dan menghadapkan kaumnya untuk berbakti kepada Allah. Nabi Syu’aib senantiasa memberi peringatan kepada kaumnya agar berlaku jujur dan berbakti kepada Allah melalui norma-norma yang telah ditentukan oleh Allah swt. Tuhan satu-satunya yang wajib disembah.
Di dalam Al-Qur’an telah difirmankan: artinya: “dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiadda Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kuranngi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Jadi sebenarnya penduduk Madyan itu tergolong manusia yang mempunyai kemajuan pesat, kemajuan ekonomi begitu lancar dan tinggi peradabannya. Mereka banyak terdiri dari orang-orang kaya raya, hanya saja kekayaan dan kemajuan lainnya itu memakai cara yang keliru, mereka menghalalkan segala cara asal menguntungkan diri mereka.[2]
Kala itu penduduk Madyan terdiri dari orang-orang yang suka merampok, mengintimidasi pejalan yang lewat, serta menyembah Aikah, yakni sebuah pohon rindang yang dikelilingi oleh semak belukar. Mereka terkenal sangat keji dalam berinteraksi dengan orang lain, mereka suka mengurangi takaran dan timbangan, mereka juga selalu mengambil lebih dari harta milik orang lain, akan tetapi giliran mereka hendak menyerahkan sesuatu, mereka menguranginya.[3]
Kaum Madyan juga telah menghina dan meremehkan Nabi Syu’aib, menurut mereka ritual peribadahan (shalat) yang diajarkan Syu’aib telah membuatnya gila dan shalat juga lah yang telah mendorongnya untuk memerintahkan kepada mereka agar meninggalkan apa yang selama ini disembah oleh nenek moyang mereka. Kala itu, nenek moyang mereka menyembah pepohonan dan tumbuh-tumbuhan, namun ritual peribadahan (shalat) yang diajarkan Syu’aib kini memerintahkan kepada mereka agar menyembah Allah Yang Maha Esa, akan tetapi mereka tidak menerimanya.
Kaum Madyan berkata: “Hai Syu’aib, sesungguhnya shalatmu telah mencampuri urusan kami dan cara kami dalam memanfaatkan harta kami. Apa hubungan antara keimanan, shalat dan transaksi jual beli?”
Mereka mendustakan ajakan Syu’aib karena mereka tidak menginginkan agama turut campur dalam kehidupan sehari-hari, misalkan dalam perilaku, perekonomian, termasuk kebebasan dalam membelanjakan harta mereka. Kebebasan dalam membelanjakan harta ataupun menghancurkannya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan agama karena ini adalah kebebasan individu. Hal itu adalah pemahaman kaum Nabi Syu’aib terhadap agama Islam, sebuah pemahaman yang tidak jauh berbeda dengan pemahaman yang dimiliki oleh sejumlah orang seperti sekarang ini.

C.    Dakwah Nabi Syu’aib
Persis seperti dakwah yang diemban oleh para nabi yang lainnya dan tidak ada perbedaan antara nabi yang satu dengan nabi yang lainya, Nabi Syu’aib juga mengajak umatnya untuk meng-Esa-kan Allah SWT. Karena Dialah satu-satunya Tuhan yang wajib disembah.
 “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, beribadahlah kepada Allah, sekali-kali tidak ada Illah bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah dating kepadamu bukti yang nyata dari Rabbmu.” (QS. Al-A’raf: 85)

“Dan kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia.” (QS. Hud: 84)

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan, saudara mereka Syuaib, maka ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan". (QS. Al-Ankabut: 36)

Akan tetapi para penduduk Aikah (Madyan) itu tidak percaya dan malah mendustakan Nabi Syu’aib, seperti dalam firman Allah SWT:

“Penduduk Aikah telah mendustakan para Rasul-rasul.” (QS. Asy-Syu’ara: 176)

“Mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari orang-orang yang terkena sihir, dan kamu tidak lain melainkan manusia seperti kami, dan sesungguhnya kami yakin bahwa kamu benar-benar termasuk orang yang berdusta.” (QS. Asyu’ara: 185-186)

Setelah menyelesaikan masalah tauhid, Nabi Syu’aib A.s langsung berpindah ke masalah interaksi antar manusia sehari-hari, yakni persoalan amanah (dapat dipercaya) dan keadilan. Kala itu, penduduk Madyan terbiasa mengurangi takaran dan timbangan, serta tidak memberikan hak kepada orang lain dengan semestinya. Ini jelas perbuatan kotor yang bisa menodai kesucian hati dan tangan, juga bisa menodai nama baik dan kehormatan seseorang.[4]
Hal tersebut masih bersifat larangan yang pasif, itu terlihat pada firman Allah SWT sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." (QS. Hud: 84)

Selanjutnya beliau  menasehatinya dengan bentuk aktif agar mereka melakukan takaran dan timbangan dengan adil jangan sampai merugikan atau mengurangi hak orang lain.
Sebagai mana firman Allah SWT sebagi berikut:

“Dan Syuaib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.”  (QS. Hud: 85)

“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya.” (QS. Al-A’raf: 85)

D.    Do’a Nabi Syu’aib
Setelah berapa lama Nabi Syu’aib berdakwah kepada kaum Madyan, ternyata hanya sedikit yang beriman dan mengikutinya, kebanyakan dari mereka mendustakan dan tidak percaya akan apa yang dibawa oleh Nabi Syu’aib A.s. Mereka pun malah menantang adzab yang telah dijanjikan oleh Nabi Syu’aib jika mereka tidak beriman kepadanya. Maka Nabi Syu’aib berdo’a kepada Allah SWT, hal itu terungkap pada QS. Al-A’raf: 89

“Ya Rabb kami, berilah keputusan kami dan kaum kami dengan haq (adil) dan Engkaulah Pemberi keputusan yang sebaik-baiknya.”

Maksud dari ayat tersebut yaitu, Allah adalah sebaik-baik pemberi keputusan. Maka Syu’aib pun mendoakan keburukan bagi kaumnya, dan Allah tidak akan menolak do’a para Rasul-Nya jika mereka meminta agar dimenangkan atas orang-orang yang ingkar dan kafir kepada-Nya serta menentang Rasul-Nya.[5]
E.     Adzab Kaum Madyan
Seruan Nabi Syu’aib a.s. ditentang keras oleh mereka, setelah  mendengar perkataan Nabi Syu’aib a.s. mereka menjawab:
"Hai Syuaib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal." (Q.S: Hud 87)
Setelah mendengar perkataan yang keluar dari mulut mereka itu, Nabi Syu’aib agak tercengang, lalu berkata untuk menyadarkan mereka :
"Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya aku daripada-Nya rezeki yang baik (patutkah aku menyalahi perintah-Nya)? Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Saleh, sedang kaum Lut tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu. Dan mohonlah ampun kepada Tuhanmu kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih. (Q.S:Huud: 88-90)
Setelah mendengar perkataan yang berbau nasehat dari Nabi Syu’aib itu, lalu mereka berkata mengejeknya:
"Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.(Q.S Huud : 91)
Mereka tidak kepalang tanggung mengejek dan menentang seruan Nabi Syu’aib, dengan kata-kata kotor yang keluar dari mulut mereka meminta segera didatangkan azab Allah yang diancam olehnya, permntaan mereka ternyata segera diberikan oleh Allah, dengan azab berupa gempa bumi yang dahsyat, sebagaimana yang disebut dalam Al-Quran:
Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka.(Q.S. Al-A’raf: 91)
Demikianlah siksaan Allah yang langsung menimpamereka sesuai dengan permintaannya. Menjelang kejadian yang dahsyat itu, Nabi Syu’aib beserta orang-orang yang beriman hijrah ke negeri lain, yaitu Negeri Aikah, suatu desa yang tidak jauh dari Madyan.
Sewaktu beliau akan meninggalkan kota itu berpesan kepada kaumnya,
“Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat-amanat Rabbku dan aku telah memberi nasehat kepadamu. Maka bagaimana aku akan bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir?” (Q.S Al-A’raf: 93)[6]
F.     Pelajaran yang dapat diambil dari kisah Nabi Syu’aib
1.      Ikhlas
Nabi Syu’aib dalam menyampaikan dakwahnya senantiasa ikhlas dan tidak mengharapkan upah dari kaumnya, hal itu dapat dijadikan contoh bagi kita selaku umat Isalam untuk senantiasa bersikap ikhlas dalam berdakwah. Sebagimana firman Allah:
“Dan aku sekali-kali tidak meminta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tiada lain dari Rabb semesta alam.”  (Asy-Syu’ara: 180)
2.      Tawakal
Nabi Syu’aib menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah SWT, setelah beliau berusaha semaksimal mungkin mengajak kaumnya untuk beriman kepada Allah SWT.
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)
3.      Sabar
Dalam menjalankan dakwahnya, Nabi Syu’aib selalu mendapatkan tantangan dan rintangan dari kaumnya, namun walaupun demikian beliau senantiasa bersabar dalam menghadapi itu semua.
“Jika segolongan dari kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah hingga Allah menetapkan hukumannya diantara kita. dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf: 87)

4.      Amanah dan dapat dipercaya
Salah satu pelajaran yang dapat diambil dari kisah Nabi Syu’aib ialah beliau selalu mengajarkan sikap amanah dan dapat dipercaya kepada kaumnya. Hal itu terlihat dalam setiap perintahnya untuk senantiasa menyempurnakan takaran dan timbangan, agar supaya mereka menjaga amanah dan dapat dipercaya orang lain.

 “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya.” (QS. Al-A’raf: 85)

DAFTAR PUSTAKA

Bahjat, Ahmad, Nabi-nabi Allah, Penerjemah: Muhtadi Kadi dan Musthofa Sukawi, Jakarta: Qisthi Press, 2008
Hilali, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-, Kisah Shahih Para Nabi, Penerjemah: M. Abdul Goffar, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2009.
Shabuniy, Muhammad Ali Ash-, Kenabian dan Para Nabi, Penerjemah: Arifin Jamian Maun, Surabaya: Bina Ilmu, 1993.
Adib Bisri, Abdul Mujieb, Qishashul Anbiya Dalam Al-Qur’an, Surabaya: P.T. Bungkul Indah.


       [1] Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Kisah Shahih Para Nabi, Penerjemah: M. Abdul Goffar, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2009. Jilid II, cet. Ke-2, hal. 390.
[2] Adib Bisri, Abdul Mujieb, Qishashul Anbiya Dalam Al-Qur’an, Surabaya: P.T. Bungkul Indah. Hal 189
                [3] Ahmad Bahjat, Nabi-nabi Allah, Penerjemah: Muhtadi Kadi dan Musthofa Sukawi, Jakarta: Qisthi Press, 2008. cet ke-2, hal 214.
       [4] Ahmad Bahjat, Nabi-nabi Allah,. .. .. hal. 212
       [5] Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Kisah Shahih Para Nabi,. .. .. hal. 407
[6] Adib Bisri, Abdul Mujieb, Qishashul Anbiya Dalam Al-Qur’an, Surabaya: P.T. Bungkul Indah. Hal 191-192

Mazhab Syafi'i

BAB I
PENDAHULUAN

Pemikiran fiqh mazhab Syafi’i diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.
 Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.[1]









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi dan Latar Belakang Pendidikannya
Imam Syafi’i dilahirkan di Gazah pada bulan Rajab tahun 150 H (767 M). Menurut suatu riwayat, pada tahun itu juga wafat imam Abu Hanifah. Imam Syafi’i wafat di Mesir pada tahun 204 H (819 M). Nama lengkap imam Syafi’i adalah Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Syafi’i ibn Saib ibn ‘Ubaid ibn Yazid ibn Hasyim ibn Abd al-Muthalib ibn Abd Manaf ibn Qushay al-Quraisyiy.
Ketika ayah dan ibu Imam Sya’fii pergi ke Syam dalam suatu urusan, lahirlah Syafi’i di Gazah atau Asqalan. Ketika ayahnya meninggal, ia masih kecil. Ketika baru berusia dua tahun, Syafi’i kecil dibawa ibunya ke Mekkah. Ia dibesarkan ibunya dalam keadaan fakir.
Dalam asuhan ibunya ia dibekali pendidikan, sehingga pada umur 7 tahun sudah dapat menghafal al-qur’an. Ia mempelajari al-Qur’an pada Ismail ibn Qastantin, seorang qari’ kota Mekkah. Sebuah riwayat mengatakan, bahwa Syafi’i pernah khatam al-qur’an pada bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.
Sebelum menekuni fiqih dan hadits, imam Syafi’I tertarik pada puisi, sya’ir dan sajak bahasa Arab. Ia belajar hadits dari imam Malik di Madinah.dalam usia 13 tahun ia telah mampu menghafal al-Muwatha.[2]  
Beliau belajar fiqih pada Muslim ibn Khalid dan mempelajari hadits pada Sofyan ibn Uyainah guru hadits di Mekkah dan pada Maliki ibn Anas di Madinah. Pada mulanya pengikut Maliki, akan tetapi setelah beliau banyak melawat ke berbagai kota dan memperoleh pengalaman baru, beliau mempunyai aliran tersendiri yaitu mazhab “qadimnya” sewaktu beliau di Irak, dan mazhab “jadidnya” sewaktu beliau sudah di Mesir.
Kemudian setelah beliau berumur 15 tahun, oleh para gurunya beliau diberi izin untuk mengajar dan memberi fatwa kepada khalayak ramai. Beliau pun tidak keberatan menduduki jabatan guru besar dan mufti di dalam mesjid al-Haram di Mekkah dan sejak saat itulah beliau terus memberi fatwa.[3]

B.     Kitab-kitab Karangan Imam Syafi’i
Menurut Abu Bakar al-Baihaqy dalam kitab Ahkam al-qur’an bahwa karya Imam Syafi’I cukup banyak, baik dalam bentuk risalah, maupun dalam bentuk kitab. Al-Qadhi Imam Abu Hasan ibn Muhammad al-Maruzy mengatakan bahwa Imam Syafi’I menyusun 113 buah kitab tentang tafsir, fiqih, adab dan lain-lain.
Kitab-kitab karya Imam Syafi’I dibagi oleh ahli sejarah menjadi dua bagian:
1.      Kitab yang ditulis oleh Imam Syafi’I sendiri. Seperti al-Umm dan al-Risalah.
2.      Kitab yang ditulis oleh murid-muridnya. Seperti Mukhtasar oleh al-Muzany dan Mukhtasar oleh al-Buwaithy.
Kitab-kitab Imam Syafi’I, baik yang ditulisnya sendiri, didiktekan kepada muridnya, maupun dinisbahkan kepadanya, antara lain sebagai berikut:
a)      Al-Risalah
b)      Al-Umm
c)      Al-Musnad
d)     Al-Imla
e)      Al-Amaliy
f)       Harmalah
g)      Mukhtasar al-Muzany
h)      Mukhtasar al-Buwaithiy
i)        Ikhtilaf al-Hadits
Kitab-kitab Imam Syafi’I dikutip dan dikembangkan para muridnya yang tersebar di Mekkah, Irak, Mesir dan lain-lain.[4]
C.    Dasar-dasar Hukum Yang Dipakai Oleh Imam Syafi’i
Mengenai dasar-dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’I sebagai acuan pendapatnya, termaktub dalam kitabnya ar-Risalah yaitu sebagai berikut:
1.      Al-qur’an. Beliau mengambil dengan makna (arti) yang lahir kecuali jika didapati alasan yang menunjukkan bukan arti yang lahir itu, yang harus dipakai atau dituruti.
2.      As-Sunnah. Beliau dalam mengambil sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi yang ahad pun diambil dan dipergunakan pula untuk menjadi dalil asal telah mencukupi syarat-syaratnya. Yakni selama perawi hadits itu orang kepercayaan, kuat ingatan dan bersambung langsung sampai kepada Nabi SAW.
3.      Ijmak. Dalm arti bahwa para sahabat semuanya telah menyepakatinya. Imam Syafi’I masih mendahulukan hadits ahad daripada ijmak yang bersendikan ijtihad, kecuali kalau ada keterangan bahwa ijmak itu bersendikan naqal dan diriwayatkan dari orang ramai hingga sampai kepada Rasulullah SAW.
4.      Qiyas. Imam Syafi’I memakai qiyas apabila dalam ketiga dasar hukum diatas tidak tercantum, juga dalam keadaan terpaksa. Hukum qiyas yang terpaksa diadakan itu hanya mengenai keduniaan atau muamalah saja, karena segala sesuatu yang bertalian dengan urusan ibadah telah cukup sempurna dari Al-qur’an dan As-sunnah.
5.      Istidlal (istishab). Imam syafi’I memakai jalan istidlal dengan mencari alasan atas kaidah-kaidah agama ahli kitab yang terang-terangan tidak dihapus oleh al-qur’an. Beliau tidak sekali-kali mempergunakan pendapat atau buah pikiran manusia.


D.    Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi’I adalah pakar yurispundensi islam, salah seorang tokoh yang tidak kaku dalam pengambilan hukum dan tanggap terhadap keadaan lingkungan tempat beliau menentukan hukum, sehingga tidak segan-segan untuk mengubah penetapan yang semula telah ia lakukan untuk menggantikan dengan hukum yang baru, karena berubahnya keadaan yang dihadapi.
Karena pendirian beliau yang demikian itu, maka munculah apa yang disebut Qaul Qadim sebagai hasil ijtihadnya yang pertama dan Qaul Jadid sebagai pengubah keputusan hukum yang pertama.
Imam Syafi’i mempunyai dua pandangan, yang dikenal dengan Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Qaul Qadim terdapat dalam kitabnya yang bernama Al-Hujjah, yang dicetuskan di Irak. Qaul Jadidnya terdapat dalam kitabnya yang bernama Al-Umm, yang dicetuskan di Mesir.
Qaul Qadim Imam Syafi’i merupakan perpaduan antara fiqh Irak yang bersifat rasional dan fiqh ahl hadits yang bersifat tradisional. Qaul Jadid Imam Syafi’i dicetuskannya setelah bertemu dengan para ulama Mesir dan mempelajari fiqh dan hadits dari mereka serta adat istiadat, situasi dan kondisi di Mesir pada waktu itu, sehingga Imam Syafi’i merubah sebagian hasil ijtihadnya yang telah difatwakannya di Irak.[5]
Qaul Qadim dan Qaul Jadid Imam Syafi’i itu terungkap dalam beberapa masalah, antara lain sebagai berikut:
1.      Air yang kena najis
Qaul Qadim: Air yang sedikit dan kurang dari dua kullah, atau kurang dari ukuran yang telah ditentukan, tidak dikategorikan air mutanajjis, selama air itu tidak berubah.
Qaul Jadid: Air yang sedikit dan kurang dari dua kullah, atau kurang dari ukuran yang telah ditentukan, tidak dikategorikan air mutanajjis, apakah air itu berubah atau tidak.
2.      Bersambung (muwaalah) dalam berwudhu
Qaul Qadim: Bersambung (muwaalah) dalam berwudu hukumnya wajib karena beralasan, bahwa huruf wau dalam ayat: (QS.Al-Maaidah:6).
Huruf wau dalam ayat tersebut menunjukkan harus berurutan dan beriringan satu sama lainnya sampai selesai.
Qaul Jadid: Bersambung dalam berwudhu itu hukumnya sunat karena berdasarkan riwayat, bahwa Rasulullah SAW. Pernah berwudu dan menunda membasuh kaki beliau.
3.      Berbicara ketika khutbah sedang berlangsung
Qaul Qadim: haram hukunya berbicara ketika khutbah sedang berlangsung, karena ayat-ayat yang dibacakan oleh khatib, harus didengar dengan sungguh-sungguh.
Qaul Jadid: berbicara hukumnya tidak haram, karena mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnat. Alasannya adalah, bahwa pada suatu ketika Umar bin Khattab berkhutbah dan beliau menegur Usman bin Affan yang terlambat datang ke Masjid.
4.      Bilangan shalat jum’at
Qaul Qadim: Salat Jumat itu dianggap sah, apabila dilakukan sekurang-kurangnya oleh tiga orang jama’ah.
Qaul Jadid: Salat Jumat baru dianggap sah apabila jama’ahnya sudah mencapai empat puluh orang. Sebagai alasan adalah, bahwa Rasulullah pernah shalat di Madinah dengan empat puluh orang jamaah.
5.      Hukum mendatangkan saksi sewaktu rujuk.
Qaul Qadim: Harus ada saksi sewaktu suami ingin rujuk kepada istrinya, sesuai dengan firman Allah: (QS. Ath-Thalaq: 2)
Qaul Jadid: Tidak wajib mendatangkan saksi, karena rujuk itu adalah hak suami, sesuai dengan firman Allah: (QS. Al-Baqarah: 228).
Perubahan penetapan hukum yang beliau lakukan itu, karena dua sebab:
a)      Beliau menemukan dan berpendapat, bahwa ada dalil yang dipandang lebih kuat sewaktu beliau sudah pindah ke Mesir,
b)      Beliau mempertimbangkan keadaan setempat, situasi dan kondisi.[6]
Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.[7]
E.     Pendirian Imam Syafi’i tentang Bid’ah
Karena Imam Syafi’i terkenal sebagai pembela sunnah dan termasuk seorang ahli hadits, maka sudah tentu beliau sangat keras terhadap perbuatan bid’ah dan ahli bid’ah. Pendiriannya tentang bid’ah adalah sebagai berikut: Bid’ah itu ada dua macam yaitu Bid’ah terpuji dan Bid’ah tercela.
Bid’ah yang baik menurutnya yaitu barang yang diada-adakan dari macam kebaikan dengan tidak menyalahi sedikitpun dari  al-Qur’an, Sunnah, Ijmak (kesepakatan para Sahabat Nabi), dan Atsar (keterangan para sahabat Nabi). Sedangkan Bidah yang tercelaadalah semua perbuatan yang diada-adakan dengan menyalahi semua hukum yang disebutkan itu.
Terhadap ahli bid’ah ini Imam Syafi’i pernah berkata: “Barang siapa yang menganggap baik terhadap suatu perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan tidak pula diperintahkan beliau, maka berarti ia telah membuat syara’ (perbuatan agama sendiri).
 من استحسن فقد شرع
F.     Nasihat Imam Syafi’i Tentang Taqlid
Terhadap masalah taqlid ini beliau seringkali memberi peringatan dan pimpinan kepada para sahabat dan muridnya, yaitu mereka itu jangan hendaknya mengikuti saja dalam masalah agama kepada perkataan beliau yang tidak disertai keteangan atau alasan terang dari al-Quran dan Sunnah.
Di antara nasihat beliau tentang taqlid ini beliau pernah berkata kepada Imam ar-Rabi’: “Ya Abi Ishak, janganlah engkau bertaqlid kepadaku, dalam tiap-tiap yang aku katakan, dan pikirkanlah benar-benar bagi dirimu sendiri karena sesungguhnya ia adalah urusan agama”.
Pada suatu hari beliau berkata: “Apabila engkau mendapatkan Sunnah Rasulullah, maka hendaklah engkau mengikuti Sunnah itu dan janganlah engkau berpaling kepada perkataan seseorang”.
Dari pernyataan di atas kiranya cukup jelas bahwa Imam Syafi’i sungguh-sungguh melarang taqlid kepada beliau dan kepada ulama lain dalam urusan hukum-hukum agama, dan beliau berpesan agar semua orang mengikuti kepemimpinan Nabi.[8]
G.    Penyebarluasan Mazhab Syafi’i
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi'i[4]. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.[9]



















BAB III
KESIMPULAN
Dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’I sebagai acuan pendapatnya, termaktub dalam kitabnya ar-Risalah yaitu Al-qur’an, As-Sunnah, Ijmak, Qiyas, Istidlal.
Imam Syafi’i mempunyai dua pandangan, yang dikenal dengan Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Qaul Qadim terdapat dalam kitabnya yang bernama Al-Hujjah, yang dicetuskan di Irak. Qaul Jadidnya terdapat dalam kitabnya yang bernama Al-Umm, yang dicetuskan di Mesir.
Qaul Qadim Imam Syafi’i merupakan perpaduan antara fiqh Irak yang bersifat rasional dan fiqh ahl hadits yang bersifat tradisional. Qaul Jadid Imam Syafi’i dicetuskannya setelah bertemu dengan para ulama Mesir dan mempelajari fiqh dan hadits dari mereka serta adat istiadat, situasi dan kondisi di Mesir pada waktu itu, sehingga Imam Syafi’i merubah sebagian hasil ijtihadnya yang telah difatwakannya di Irak.
Pendiriannya tentang bid’ah adalah sebagai berikut: Bid’ah itu ada dua macam yaitu Bid’ah terpuji dan Bid’ah tercela. Imam Syafi’i sungguh-sungguh melarang taqlid kepada beliau dan kepada ulama lain dalam urusan hukum-hukum agama, dan beliau berpesan agar semua orang mengikuti kepemimpinan Nabi.




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi%27i
[2] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), cet ke-1, h.120-122
[3] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), cet. 4, h.204-205
[4] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, h.133-135
[5] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, h.124-126
[6] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), cet. 4, h.213-221
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi%27i
[8] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), cet. 4, h.208-211
[9] http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi%27i