Kamis, 09 Agustus 2012

The Definition About Education

Definisi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Definisi Peserta Didik menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Definisi Pendidik menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Definisi Kurikulum menurut Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 adalah Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Definisi Evaluasi Pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 adalah Kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.

Strategi pembelaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Definisi Guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Definisi Kompetensi  menurut Undang-Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2005, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau  dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar